Let's Write !!!

KONSEP REFORMASI PENDIDIKAN ISLAM

Sebagai agama terakhir, Islam diketahui memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan agama-agama yang datang sebelumnya. Melalui berbagai literatur, ketika kita berbicara tentang Islam dapat dijumpai uraian menge­nai pengertian agama Islam. Dalam upaya memahami ajaran Islam, berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam itu perlu dikaji secara seksama, sehingga dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehensif tetapi tidak keluar dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi umat muslim di seluruh dunia dan menjadi dasar hukum pertama bagi penganut agama Islam, yang mana setiap umat muslim berkiblat pada payung hukum Al-Qur’an dan Sunnah (Al-Hadits). Tanpa kedua pedoman tersebut, tak berartilah segala kehidupan di dunia ini di mata Tuhan.
Namun, bagaimanapun juga, selain berada dalam naungan Agama, kita juga berada dalam naungan suatu Negara, yang juga memiliki keterikatan hukum-hukum tertentu yang harus di patuhi sebagai warga Negara yang taat pada aturan. Dan kedua hukum tersebut tentunya harus di jalankan dan tidak boleh bertentangan ataupun bertolak belakang.
Dengan begitu, dalam makalah kali ini yang berjudul “Konseptual Reformasi Pendidikan Islam” akan membahas tentang definisi Konseptual reformasi pendidikan Islam, Pendidikan islam dalam Sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS) dan kerangka konseptual reformasi pendidikan islam serta pembahasannya.

Definisi Konseptual Reformasi Pendidikan Islam
Konseptual merupakan penggambaran secara umum dan menyeluruh yang menyiratkan maksud dan konsep atau istilah tersebut bersifat konstitutif, formal dan mempunyai pengertian yang abstrak (Hidayat, 2009). Kata reformasi berarti perubahan, renofasi, pembentukan baru, pembaharuan, perombakan bentuk. (Pius A. Partanto, M. Dahlan Al-Bahrry, 1994: 660).
Konsep reformasi dimaknai pembaharuan atau perubahan secara pelan-pelan tanpa merubah nilai-nilai terdahulu yang masih dianggap baik. Dengan begitu Reformasi berarti memperbaiki, membetulkan, menyempurnakan dengan membuat sesuatu yang salah menjadi benar. Oleh karena itu, reformasi berimplikasi pada merubah sesuatu untuk menghilangkan yang tidak sempurna seperti melalui perubahan kebijakan institusional. Dengan demikian, reformasi dapat di maknai sebagai usaha untuk membenahi seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam masalah pendidikan.
Reformasi juga berarti perubahan dengan melihat keperluan di masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktek yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik, suatu perombakan menyeluruh dari suatu sistem kehidupan dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial dan tentu saja termasuk dalam bidang pendidikan khususnya pendidikan Islam.
Untuk dapat melakukan reformasi dengan baik, maka dibutuhkan berbagai macam prasyarat yang harus dipenuhi seperti;
1.             Penegakan hukum (law enforcement) yang selain menjamin hak warga negara untuk ikut menentukan “warna” kehidupan sosial–politik yang baru, juga memastikan bahwa setiap warga negara mematuhi negara yang berlaku, yang di sepakati bersama, agar hak tiap warga negara tidak terganggu oleh penggunaan hak yang sama oleh warga negara lainnya.
2.             Predictability, yakni kejelasan pola pikir dan pola tindak para agen reformasi tidak kehilangan arah, sehingga warga negara dapat beinisiatif, mengambil langkah-langkah pembaruan tanpa terlepas dari keseluruhan konteks gerakan dan arah reformasi.
3.             Transparency, yakni keterbukaan mekanisme politik, sehingga warga negara paham ternadap masalah yang dihadapi, alternatif untuk mengatasinya, serta alasan-alasan mengapa satu alternatif di pilih oleh para tokoh reformasi.
4.             Accountabilityy, yakni kepercayaan warga negara, bahwa tokoh reformasi benar-benar mengambil keputusan atau inisiatif yang sejalan dengan arah yang dikehendaki bersama.
5.             Rationality, yakni keharusan bagi seluruh komponen reformis untuk lebih mengutamakan akal sehat dari pada perasaan dalam bertindak (Riswandha Imawan, 2000: 265).
Kelima hal tersebut harus ada dalam sebuah reformasi apapun karena ketidakadaannya akan menyebabkan reformasi jalan ditempat dan tidak menghasilkan apa-apa.
Setelah mengetahui arti reformasi, maka yang harus dipahami adalah pendidikan islam. Pendidikan islam adalah sebuah rangkaian pemberdayaan manusia menuju taklif (kedewasaan), baik secara akal, mental maupun moral, untuk menjalankan fungsi kemanusiaan yang diembannya sebagai seorang hamba dihadapkan kholiq-nya dan sebagai pemalihara (khalifah)pada semesta. (Ahmad Tafsir, 2001).
Reformasi pendidikan adalah upaya perbaikan pada bidang pendidikan. Reformasi pendidikan memiliki dua karakteristik dasar yaitu terprogram dan sistemik. Reformsi pendidikan yang terprogram menunjuk pada kurikulum atau program suatu institusi pendidikan. Yang termasuk kedalam reformasi terprogram ini adalah inovasi. Inovasi adalah memperkenalkan ide baru, metode baru atau sarana baru untuk meningkatkan beberapa aspek dalam proses pendidikan agar terjadi perubahan secara kontras dari sebelumnya dengan maksud-maksud tertentu yang ditetapkan.
Dengan begitu dapat penulis simpulkan bahwa konseptual reformasi pendidikan Islam adalah suatu pembaharuan yang dilakukan dengan cara membuat perubahan dengan melihat keperluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktek yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik dari sebelumnya, suatu perombakan menyeluruh dari suatu sistem dan paradigm pendidikan Islam dalam segala aspek dalam upaya perbaikan pada bidang pendidikan Islam itu sendiri.

Konseptual Reformasi Pendidikan Islam dalam Sisdiknas
Sebelum penulis menjelaskan kerangka konseptual reformasi pendidikan Islam, penulis bermaksud memaparkan terlebih dahulu posisi pendidikan Islam dalam Sisdiknas. Hal ini dikarenakan, pendidikan islam tidak dapat terlepas dari pendidikan nasional yang di payungi hukum UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam kehidupan suatu negara, pendidikan memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan suatu Negara dan Bangsa. Karena pendidikan adalah suatu wahana peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta sekaligus sebagai faktor penentu keberhasilan pembangunan suatu bangsa.
Menurut Aulia Reza Bastian, (2002: 24) Hal ini diakui bahwa “keberhasilan suatu bangsa sangat ditentutan oleh keberhasilan dalam memperbaiki dan memperbaharui sektor pendidikan”. Artinya keberhasilan tersebut akan menentukan keberhasilan bangsa ini dalam menghadapi tantangan zaman di masa depan. Untuk itu secara yuridis formal, Negara mengamanatkan kepada pemerintah “untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang maha Esa, serta berakhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Peningkatan keimanan dan ketakwaan akan lebih efektif, jika dioptimalkan melalui sistem pendidikan Islam, baik melalui jalur kelembagaan pendidikan Islam maupun melalui proses pembelajaran di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi sebagai sub sistem pendidikan nasional. Sebab pendidikan Islam memiliki transmisi spiritual yang lebih nyata dalam proses pembelajarannya.. kejelasannya terletak pada keinginan untuk mengembangkan seluruh aspek dalam diri peserta didik secara seimbang, baik aspek spiritual, imajinasi, dan keilmiahan, kultural, serta kepribadian. (Hasbullah, 1996: 6).
Dengan kata lain menurut Mulyasa, (2002: 4) penyelenggaraan sistem pendidikan Islam dilakukan secara sadar dan sistematis serta terarah pada kepentingan yang mengacu pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), dan dilandasi dengan keimanan dan ketaqwaan (IMTAQ). Dengan demikian tujuan pendidikan nasional yang ditetapkan akan terwujud, sebab secara praktis nilai-nilai dasar sistem pendidikan nasional pada hakekatnya tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Untuk itu sistem pendidikan Islam harus optimal, agar sistem pendidikan nasional terisi oleh nilai-nilai yang semakin identik dengan ajaran Islam.
Dalam sisdiknas, pendidikan agama Islam telah disebutkan dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 yaitu pada pasal 12 yang menyebutkan bahwa pendidikan agama adalah hak setiap peserta didik Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidikan yang seagama,” (Pasal 12 ayat a). Dalam bagian penjelasan diterangkan pula bahwa pendidik atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi atau disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 inilah yang menjadi pijakan hukum dan konstitusional bagi penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta. Pada pasal 37 ayat (1) disebutkan bahwa “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan dan muatan lokal.”
Dalam penjelasan atas pasal 37 ayat 1 ini ditegaskan, pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Pelaksanaan pendidikan agama di sekolah umum, juga diatur dalam undang-undang baik yang berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan, biaya pendidikan, tenaga pengajar, kurikulum dan komponen pendidikan lainnya.
Dalam Undang-undang tersebut secara eksplisit menyebut peran dan kedudukan pendidikan agama (Islam), baik sebagai proses maupun sebagai lembaga. Namun demikian, peran dan kedudukan yang kuat tersebut sekaligus menjadi tantangan yang memerlukan respon positif dari para pemikir dan pengelola pendidikan Islam serta masyarakat itu sendiri. Adapun tantangan-tantangan yang dihadapi pendidikan Islam, seiring diberlakukannya Undang-undang tersebut menurut Mastuhu, (1999: 38) adalah:
1.             Mampukah sistem pendidikan Islam Indonesia menjadi center of excellence bagi perkembangan iptek yang tidak bebas nilai, yakni mengembangkan iptek dengan sumber ajaran Al-Quran dan Sunnah.
2.             Mampukah sistem pendidikan Islam Indonesia menjadi pusat pembaharuan pemikiran Islam yang benar-benar mampu merespon tantangan zaman tanpa mengabaikan aspek dogmatis yang wajib diikuti.
3.             Mampukah ahli-ahli pendidikan Islam menumbuh kembangkan kepribadian yang benar-benar beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Lengkap dengan kemampuan bernalar ilmiah yang tidak mengenal batas akhir.
Untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut dan sekaligus mencari solusi terbaik dalam menghidupkan dan mengembangkan serta memberdayakan sistem pendidikan Islam, baik sebagai proses maupun sebagai lembaga deperlukan konsep-konsep baru yang strategis, sehingga pada gilirannya dapat dikembangkan menjadi teori-teori yang teruji dan dapat dioperasionalkan di lapangan.
Upaya mencari paradigma baru, harus mampu membuat konsep yang mengandung nilai-nilai dasar dan strategis, proaktif dan antisipatif terhadap perkembangan di masa mendatang. Juga harus mampu mempertahankan nilai dasar yang benar dan diyakini untuk terus dipelihara dan dikembangkan, apalagi dalam kehidupan modern dan dunia global sekarang ini. (Mastuhu, 1999: 3-4)
Dengan demikian pendidikan Islam akan dapat berfungsi sebagai sarana pembudayaan manusia yang bernafaskan Islam yang lebih efektif dan efisien. Upaya yang dilakukan dalam rangka menata ulang sistem pendidikan Islam sekaligus sebagai konsekuensi berlakunya Undang-undang tersebut, adalah dengan mengubah paradigma lama ke paradigma baru, dengan merumuskan kembali konsep-konsep strategis dan sekaligus mengembangkan visi, misi, dan tujuan pendidikan Islam serta menyusun strateginya guna melakukan aksi yang lebih nyata.
Hal lain yang perlu dipikirkan adalah dasar filosofis dan sistem pendidikan Islam, termasuk muatan (content) kurikulum, sasaran ideal dan material, serta strategi-strategi pendekatan dan pembelajaran yang sangat tertumpu pada saranaprasarana dan kemampuan para pengelolanya (Kepala sekolah, guru dan staf-staf yang terlibat langsung dalam pengelolaan pendidikan) serta adanya laboratprium fungsi ganda, antara akademik dan bisnis dalam mengembangkan potensi anak didik.
Selain itu Fungsi dan tujuan pendidikan nasional seperti dinyatakan dalam peraturan perudang-undangan itu sangat relevan dengan fungsi dan tujuan pendidikan Islam sebagai upaya sadar yang dilakukan secara sistematis untuk memperkuat keimanan dan meningkatkan ketaqwaan serta memiliki akhlak mulia supaya tahu, mau dan mampu melaksanakan ajaran agamanya secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu cara untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut dilakukan melalui pendidikan agama. 
Bahkan, sejumlah kebijakan telah ditetapkan untuk mencapai tujuan tersebut, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Dalam peraturan pemerintah itu dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 1
“Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan”. 
Pasal 1 Angka 2
“Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Pendidikan agama dan Pendidikan keagamaan menjadi sesuatu yang wajib diajarkan dalam bentuk mata pelajaran/kuliah agama di jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Secara eksplisit keberadaannya diatur dalam pasal-pasal yang sangat memadai termasuk di dalam peraturan pelaksanaannya. Demikian juga secara implisit, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan menjadi bagian inti kurikulum pendidikan nasional dari jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
Dengan dukungan perundang-undangan dan berbagai kebijakan pemerintah terhadap Pendidikan Islam, maka seyogyanya pendidikan Islam dapat meraih perkembangan yang semakin baik di Indonesia
Berdasarkan hal tersebut maka dapat penulis simpulkan bahwa ada payung hukum yang melindungi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS) yaitu Undang-undang sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 12 (ayat a) dan juga pasal 37 (ayat 1). Dengan diberlakukannya Undang-Undang RI N0.20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, ada harapan tersendiri sebab secara konseptual undang-undang ini memerlukan titik balik pencerahan, pemberdayaan, dan kejayaan dalam pendidikan di Indonesia termasuk pendidikan Islam.

Kerangka Konseptual Reformasi Pendidikan Islam
Menurut Muhaimin, (2002: 30) Secara konseptual, pendidikan Islam dapat dipahami dalam beberapa pengertian, yakni:
1.                            Pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dari ajaran dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.
2.                            Pendidikan Islam dapat dipahami sebagai pendidikan agama Islam, yaitu upaya mendidikkan agama Islam atau ajaran Islam dan nilai-nilainya, agar menjadi way of life (pandangan dan sikap hidup) seseorang.
3.                            Pendidikan dalam Islam, atau proses dan praktik penyelenggaraan pendidikan yang berlangsung dan berkembang dalam sejarah umat Islam.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hakekat pendidikan Islam mengandung beberapa konsep dimana konsep dasarnya dapat dipahami dan dianalisis serta dikembangkan dari Al-Quran dan As-Sunnah. Konsep operasionalnya dapat dipahami, dianalisis dan dikembangkan dari proses pembudayaan, pewarisan dan pengembangan ajaran agama, budaya dan peradaban Islam dari generasi ke generasi. Sedang konsep praktis, dapat dipahami, dianalisis dan dikembangkan dari proses pembinaan dan pengembangan pribadi muslim pada setiap generasi sejarah umat Islam.
Pemahaman pendidikan Islam di Indonesia tidak jauh berbeda dengan pemahaman pendidikan pada umumnya. Hanya saja pendidikan Islam menurut M. Arifin, “titik beratnya terletak pada internalisasi nilai Iman, Islam, dan Ikhsan dalam pribadi manusia muslim yang berilmu pengetahuan luas.” (Muzayyin Arifin, 2003: 6).
Demikian juga dengan pemikiran pendidikan islam di Indonesia, tidak lepas dari pemikiran sistem pendidikan nasional, sebab pendidikan islam merupakan sub-sistem pendidikan nasional. Hal ini berarti pengelolaan, mutu, kurikulum, pengadaan tenaga, dan lainnya yang meliputi penyelenggaraan pendidikan nasional juga berlaku untuk pendidikan Islam di Indonesia. (H. A. R. Tilaar, TTh: 149)
Tentunya pengintegrasian pendidikan Islam sebagai sub-pendidikan nasional menuntut berbagai penyesuaian dalam arti positif. Dalam kaitan ini pendidikan Islam perlu dibenahi kembali agar sesuai dengan kemajuan zaman. Untuk membenahi pendidikan Islam, maka harus dilakukan upaya pembaharuan dalam sistem pendidikan Islam, baik pada tataran konseptual-teoritis maupun operasional-praktis. Sebab selama ini, pendidikan Islam selalu tertinggal dari main strem pendidikan nasional.
Pada dasarnya pendidikan Islam dalam berbagai tingkatannya, mempunyai kedudukan yang penting dalam system pendidikan nasional. Kedudukan ini semakin mantap setelah disyahkan dan diberlakukannya Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pada tanggal 11 Juni 2003. Dengan adanya undang-undang tersebut, posisi pendidikan Islam sebagai sub-sistem pendidikan nasional semakin mantap, baik pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. (Azyumardi Azra, 2002: 57)
Pengukuhan dan pemantapan kedudukan tersebut patut disyukuri, sebab secara implisit menunjukkan adanya pengakuan bangsa terhadap sumbangan besar pendidikan Islam dalam upaya mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun demikian, pada saat yang sama justru menjadi tantangan yang memerlukan respon positif dari para pemikir dan pengelola pendidikan Islam serta masyarakat itu sendiri.
Sebab secara konseptual, Undang-Undang tersebut memberikan arah baru dalam mengembangkan dan memberdayakan pendidikan Islam. Hal ini dapat dianalisis dari substansi Undang-undang tersebut, yang menekankan arti penting pendidikan Islam bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Seperti pada pasal 1 ayat 1 “pendidikan adalah… Agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan,....” Artinya sendi-sendi fundamental yang mendasari kehidupan peserta didik, yaitu iman tauhid yang berdimensi ketakwaan yang monoloyal kepada Allah, akan berhasil mendorong dan memacu untuk berperan nyata.
Dalam pasal 3, tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yang menekankan pada “dasar keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia....”, dan pasal 12, ayat 1 poin yang memberikan hak kepada peserta didik untuk “mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”. Ketentuan pasal 12, ayat 1. a. tentang hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan agama diajar oleh guru agama yang seagama, bertujuan untuk melindungi akidah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai agama yang dianutnya. 
Dalam pasal 30 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang “pendidikan keagamaan” dengan mencermati pasal demi pasal dalam UU tersebut, menunjukkan betapa pentingnya pendidikan agama bagi peserta didik, dan secara eksplisit menjadi peluang besar dalam menghidupkan dan memberdayakan serta mengembangkan kembali pendidikan Islam di Indonesia.
Asumsi yang digunakan yaitu :
1.             Pancasila sebagai asas tunggal, secara filosofis merupakan bagian dari filsafat Islam;
2.             Sistem pendidikan Islam di Indonesia tidak menghadapi dominasi sistem pendidikan nasional, karena ajaran Islam secara filosofis tidak bertentangan dengan pandangan hidup bangsa, dimana dalam konsep penyususnan UU SISDIKNAS n0.20 tahun 2003, terbuka kesempatan luas bagi pendidikan untuk mengembangkan diri.
3.             Dalam keadaan yang stabil, baik politik, hukum, keagamaan dan ekonomi, sangat terbuka kesempatan bagi kelompok mayoritas untuk mengisinya.
4.             Semakin berkembangnya gerakan pembaharuan pemikiran Islam yang pengaruhnya sangat terasa di kalangan masyarakat terpelajar.
Keempat butir peluang di atas, jika dikembangkan secara maksimal akan menjadi suatu kekuatan yang mengantarkan Pendidikan Islam di Indonesia mencapai kemajuan yang gemilang. Semua ini menuntut adanya segala bidang kehidupan yang melahirkan sikap hidup fastabiqul khairat (berlomba-lomba mencari dan mengamalkan kebaikan) 
Dengan demikian dapat penulis simpulkan kerangka konseptual reformasi pendidikan islam yaitu meliputi segala konsep yang berpatok kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Tetapi tetap mengikuti perkembangan zaman. Dengan adanya pembaharuan-pembaharuan dalam bidang pendidikan. secara sadar dan sistematis serta terarah pada kepentingan yang mengacu pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), dan dilandasi dengan keimanan dan ketaqwaan (IMTAQ).

Kesimpulan
Konseptual reformasi pendidikan Islam adalah suatu pembaharuan yang dilakukan dengan cara membuat perubahan dengan melihat keperluan masa depan, menekankan kembali pada bentuk asal, berbuat lebih baik dengan menghentikan penyimpangan-penyimpangan dan praktek yang salah atau memperkenalkan prosedur yang lebih baik dari sebelumnya, suatu perombakan menyeluruh dari suatu sistem dan paradigm pendidikan Islam dalam segala aspek dalam upaya perbaikan pada bidang pendidikan Islam itu sendiri.
Konseptual reformasi pendidikan islam dilindungi dalam payung hukum sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS) yaitu Undang-undang sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 12 (ayat a) dan juga pasal 37 (ayat 1). Dengan diberlakukannya Undang-Undang RI N0. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, ada harapan tersendiri sebab secara konseptual undang-undang ini memerlukan titik balik pencerahan, pemberdayaan, dan kejayaan dalam pendidikan di Indonesia termasuk pendidikan Islam.
Sedangkan hakekat dari kerangka konseptual reformasi pendidikan Islam itu sendiri mengandung beberapa konsep dimana konsep dasarnya dapat dipahami dan dianalisis serta dikembangkan dari Al-Quran dan As-Sunnah. Konsep operasionalnya dapat dipahami, dianalisis dan dikembangkan dari proses pembudayaan, pewarisan dan pengembangan ajaran agama, budaya dan peradaban Islam dari generasi ke generasi. Sedang konsep praktis, dapat dipahami, dianalisis dan dikembangkan dari proses pembinaan dan pengembangan pribadi muslim pada setiap generasi sejarah umat Islam.
Demikian kesimpulan dari pembahasan makalah ini, kurang dan lebihnya penulis mohon maaf dan harapan penulis semoga isi dari makalah ini dapat dipahami dan di implementasikan dalam dunia pendidikan.

Daftar Rujukan
Pius A. Partanto, M. Dahlan Al-Bahrry (1994), kamus ilmiah populer, Surabaya: Ariloka.
Imam Barnadib (1997), Filsafat pendidikan Sistem & Metode, Yogyakarta: Penerbit Andi, Cet. Kesembilan.
Ahmad Tafsir (2001), Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Aulia Reza Bastian (2002), Reformasi Pendidikan: Langkah-langkah Pembaharuan dan Pemberdayaan Pendidikan dalam rangka Desentralisasi Sistem pendidikan Indonesia, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.
Hasbullah, (1996), Kapita Selekta Pendidikan Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mulyasa (2002), Manajemen Berbasis Sekolah: Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: RemajaRosdakarya.
Mastuhu, (1999), Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. II.
Muhaimin, (2002) Paradigma Pendidikan Islam, Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muzayyin Arifin, (2003) Kapita Selekta Pendidikan Islam, A. Syafi’i (ed), Edisi Revisi, Jakarta: Bumi Aksara.
H. A. R. Tilaar, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Op. Cit.
Azyumardi Azra, (2002) Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Milinium Baru, Jakarta: Logos WacanaIlmu, Cet. IV.

http://insistnet.com/konsep-dan-sistem-pendidikan-islam-2/ di unduh pada 16:40 tanggal 17 Oktober 2014
0 Komentar untuk "KONSEP REFORMASI PENDIDIKAN ISLAM"

Back To Top