Geopolitik dan geostrategi merupakan permasalahan yang
sangat penting pada dua abad terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting
karena manusia yang telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat
tinggalnya yang kemudian di kenal dengan Negara. Dalam perkembangannya
pengertian Negara tidak saja di arikan sebagai wilayah, tetapi di artikan lebih
luas, yaitu sebagai intitusi. Prasarat Negara sebagai initusi menurut Prof. DR. Sri Soemantri (Dikti, 2001 :
36) secara minimal meliputi unsur wilayah, rakyat, dan pemerintah yang
berkuasa. Unsur rakyat suatu Negara di samping warga Negara juga meliputi bukan
warga Negara. Agar Negara mencapai tujuan nasioal aman dan sejahtera (Pembukaan
UUD’45 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan yang dimaksud
agar warga Negara Indonesia tahu tentang hak dan kewajiban, serta mampu berdiri
dan tetap menjaga jati dirinya di tengah arus globalisasi.
Bertitik tolak dari amanat UU No. 20/2003 tentang sis
diknas,khususnya penjelasan pasal 37,tujuan pendidikan kewarganegaraan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta
tanah air. Secara terperinci visi dan misi bahan ajar adalah agar
peserta didik mampu: (1) Menjalaskan
landasan histories perkembangan pengetahuan tentang geopolitik yang kini
menjadi salah satu unsur dalam konsep perencanaan pembangunan bangsa dan
Negara.agar tecapai tujuan banga; (2) Menjelaskan
konsepsi cara pandang wawasan nasional bangsa Indonesia yang didasari filsafat
pancasilayang pada hakekatnya merupakan konsepsi geopolitik Indonesia; (3) Menguasai
dan memahamiberbagai masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara
Indonesia dengan menerapkan pandangan babngsa Indonesia tentang diri meliputi:
sejarah,filsafat,kebhekaan etnik, budaya,agama,dan lingkungan geografiyang
berbentuk Negara kepulauan yang berada diposisi silang antara dua benua dan dua
lautan: serta (4) Mengaplasikan
cara pandang bangsa Indonesia dalam pembinaan dan pengendalian hidup bangsa di
NKRI.
A.
Latar Belakang
Geopolitik
Orang dan tempat tidak dapat dipisahkan! Tidak dapat
dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. Demikian, kata Ir. Sukarno pada 1 juni 1945 dihadapan
siding BPUPKI (Setneg RI, tt: 66). Oleh karena itu, setelah membangsa orang
menyatakan tempat tinggal sebagai Negara. Dalam perkembangan selanjutnya
pengertian Negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi diartikan lebih luas lagi
yang meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat, kedaulatan, dan lain - lain.
Karena orang dengan tempat tinggalnya dapat di
pisahkan,perebutan ruang yang menjadi hal yang menimbulkan konflik antar
manusia _induvidu, keluarga, masyarakat dan bangsa_ hingga kini, meskipun
bentuknya dapat secara fisik ataupn nonfisik. Untuk dapat mempertahankan ruang
hidupnya, suatu bangsa harus mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal
sebagai wawasan nasional. Para ilmuwan politik dan militer menyebutnya sebagai
geopolitik yang merupakan kepanjangan dari geografi politik.
Konsep wawasan nasional setiap bangsa berbeda. Hal ini
berkaitan dengan profil diri bangsa sejarah, pandangan hidup, ideology, budaya
dan sudah barang tentu ruang hidupnya, yaitu geografi. Kedua unsure pokok
profil bangsa dan geografi inilah yang harus diperhatikan dalam membuat konsep
geopolitik bangsa dan Negara. Geopolitik Indonesia dinamakan wawasan nusantara,
dengan alasan sebagai berikut : (1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan (Setneg RI, tt: 66); (2) Indonesia
berada di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua lautan (Lautan India
dan Lautan pasifik) sehinnga tepatlah jika di namakan nusa diantara laut/air
yang selanjutnya dinamakan Nusantara. (3) Keunikan
lainnya adalah bahwa wilayah Nusantara berada di Garis Khatulistiwa dan
diliwati oleh Geostationery Satellite
Orbit ( GSO ).
Konsep wawasan bangsa tentang wilayah mulai dikembangkan sebagai
ilmu pada akhir abad XIX dan awal abad XX dan dikenal sebagai geopolitik, yang
pada mulanya membahas geografi dari segi politik negara (state). Selanjutnya, berkembang konsep politik _dalam arti distribusi
kuatan_ pada hamparan geografi negara sehingga tidaklah berlebihan bahwa
geopolitik sebagai ilmu “baru” dicuragai sebagai pembenaran pada kosepsi ruang
(Sunardi ,2004:157). Oleh karena itu, dalam membahas masalah wawasan nasional
bangsa, di samping membahas sejarah terjadinya konsep wawasan nasional, akan
dibahas pula teori geopolitik dan implementasinya pada negara Indonesia.
1. Geomorfologi Negara
Sebelum
membahas masalah geopolitik suatu negara, perlu didalami ciri khusus negara
berdasarkan bentuk geomorfologinya (ciri fisik dan nonfisik). Setelah abad XIX,
perkembangan geopolitik dipengaruhi oleh orentasi manusia pada konstelasi
wilayah. Pada masa lalu _sebelum abad XIX, pengertian negara identik dengan
tanah sehingga banyak bangsa menamakan negaranya dengan unsur tanah, misalnya England, Holland, Poland, Rusland, atau
Thailand.
Negara
berdasarkan bentuk geografinya dapat dibedakan dalam dua yaitu, pertama dikelilingi
daratan (land lock country); dan yang
kedua berbatasan dengan laut, yang kemudian dapat dibedakan menjadi:
a.
negara pulau (oceanic
archipelago)
b.
negara pantai (coastal
archipelago)
c.
negara kepulauan (archipelago).
Adapun
pengertian Asas Kepulauan berdasarkan UNCLOS 1982 adalah Kepulauan sebagai suatu kesatuan utuh wilayah yang batas-batasannya
ditentukan oleh laut, dalam lingkungan terdapat pulau-pulau dan gugusan
pulau-pulau. Selain itu, kepulauan dapat diartikan: gugusan pulau-palau ddengan perairan diantaranya dan angkasa di
atasnya sebagai kesatuan utuh, dengan unsur air senagai penghubung.
2.
Perkembangan
Teori Geopolitik
Istilah
geopolitik semula sebagai ilmu politik, kemudian berkembang menjadi pengetahuan
tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi ciri _khas negara yang
berupa bentuk, Luas, letak, iklim, dan sumber daya alam_ sutau negara untuk
membangun dan membina negara. Para
penyelenggara pemerintah nasional hendaknya menyusun pembinaan politik nasional
berdasarkan kondisi dan situasi geomorfologi secara ilmiah berdasarkan
cita-cita bangsa. Adapun geostrategi diartikan sebagai pelaksanaan geopolitik
dalam negara (Poernomo: 1972).
Kemudian,
teori geopolitik berkembang menjadi konsepsi wawasan nasional bangsa. Oleh
karena itu, wawasan nasional bangsa selalu mengacu pada geopolitik. Dengan
wawasan nasional suatu negara, dapat dipelajari kemana arah arah perkembangan
sautu negara.
3.
Beberapa
Pandangan para pemikir geopolitik
Sebelum
membahas wawasan nasional, terlebih dahulu perlu pembahasan tentang beberapa
pendapat dari para penulis geopolitik. Semula geopolitik adalah ilmu bumi
politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara, lalu berkembang
menjadi ajaran yang melegitimasi Hukum Ekspansi suatu negara. Hal
ini tidak terlepas sumbangsih pemikiran dari pada penulis, diantaraya:
a.
Teori Geopolitik Kontinental
Friedrich Ratzel (1844-1904).
Teori
yang dikemukakannya adalah teori ruang
yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang
makin sempurna serta membutuhkan ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan.
Dalam teorinya, bahwa bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya
yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif”. Pendapat ini
dipertegas Rudolf Kjellen
(1864-1922) dengan teori kekuatan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara
adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang
memiliki intelektual. Dengan kekuatannya, ia mampu mengeksploitasi negara
“primitif” agar negaranya dapat swasembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya
sebagai Darwinisme social.
Karl Haushofer (1869-1946).
Haushofer
yang pernah menjadi atase militer di Jepang meramalkan bahwa Jepang akan
menjadi negara yang jaya di dunia. Untuk menjadi jaya, suatu bangsa harus mampu
menguasai benua-benua di dunia. Ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia
dapat dibagi atas empat kawasan benua (Pan
Region) dan dipimpin oleh negara unggul. Teori Ruang dan Kekuatan merupakan
hasil penelitiannya serta dikenal pula sebagai teori Pan Regional,
yaitu:
1)
Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”;
2)
Autarki (swasembada); serta
3)
Dunia
dibagi empat Pan Region, tiap region
dipimpin satu bangsa (nation) yang
unggul, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, serta Pan Eropa
Afrika. Dari pembagian daerah inilah, dapat diketahui percaturan politik
masalah lalu dan masa depan.
Pengaruh Haushofer -menjelang Perang Dunia II- sangat besar di Jerman ataupun di Jepang. Semboyan Macht und Erde di Jerman serta doktrin Fukoku Kyohei di Jepang melandasi
pembangunan kekuatan angkatan perang kedua negara tersebut menjelang Perang
Dunia II.
b.
Wawasan
Geopilitik
Selanjutnya masih ada beberapa
pandangan geopolitik lain, akan tetapi lebih cenderung menunjukkan kepada suatu
wawasan yaitu :
1)
Wawasan Benua
Sir Halford Mackinder (1861-1947)
Teori Daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan
benua). Dalam teori ahli geografi ini, mungkin terkandung maksud agar negara
lain selalu berpaling pada pembentukan kekuatan darat. Dengan demikian, tidak
mengganggu pengembangan armada laut Inggris. Teorinya dapat disimpulkan sebagai
berikut :
a. Dunia
terdiri atas 9/12 air, 2/12 pulau dunia (Eropa, Asia, Afrika), serta sisanya
1/12 pulau lainnya.
b. Daerah
terdiri atas Daerah Jantung (Heartland),
terletak di pulau dunia, yaitu Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, Daerah Bulan
Sabit Dalam (inner cresent) meliputi
Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Timur, serta Bulan
Sabit Luar (outer cresent) meliputi
Afrika, Australia, Amerika / Benua Baru.
c. Apabila
suatu negara ingin menguasai dunia, harus menguasai Dunia Jantung, untuk itu
diperlukan kekuatan darat yang memadai.
Teori
geopolitik Mackinder dapat
disimpulkan sebagai berikut (Sunardi,
2004: 166): Who rules East Europe
commands the Heartland; who rules the Heartland commands the world; Island, Who
rules the world Island commands the World.
2)
Wawasan Bahari
Sir
Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914)
Teori
Kekuatan Maritim yang direncanangkan oleh Raleigh , bertepatan dengan kebangkitan armada
Inggris dan belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan
pelabuhan, serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutra di
Timur (Simbolon,1995 : 425).
Pada
masa ini pula, lahir pemikiran hukum laut internasional yang berlaku sampai
tahun 1994 (setelah UNCLOS 1982 disetujui melalui SU PBB).
a. Sir W.Raleigh: Siapa yang kuasai laut akan
menguasai perdagangan dunia/kekayaan dan akhirnya menguasai dunia, karena itu
ia harus memiliki armada laut yang kuat. Sebagai tindak lanjut, maka Inggris
berusaha menguasai pantai-pantai benua, paling tidak menyewanya.
b. Alfred T.Mahan: Laut untuk kehidupan, sumber
daya alam banyak terdapat di laut, maka harus dibangun armada laut yang kuat
untuk menjaganya. Menurut Mahan,
di samping hal tersebut, juga perlu diperhatikan masalah akses ke laut dan
jumlah penduduk karena faktor ini juga akan memungkinkan kemampuan industri
untuk kemandirian suatu bangsa dan negara.
3)
Wawasan
Dirgantara
Giulio
Douhet (1869-1930) William Mitcel (1879-1936).
Awal abad XX merupakan kebangkitan ilm pengetahuan pener_bangan.
Kedua orang ini mencita-citakan berdinya Angkatan Udara. Dalam teorinya,
disebutkan bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga belakang lawan, serta
kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
4)
Wawasan Kombinasi
Nicholas J. Spijkman (1893-1943).
Teori Daerah Batas (Rimland
theory). Teorinya dipengaruhi oleh Mackinder
dan Haushover, terutama dalam membagi daerah. Karena ia adalah bangsa Belanda
yang pada dasarnya bangsa mari_tim, maka menurutnya penguasa daerah jantung
harus ada akses ke laut hendaknya menguasai pantai Eurasia. Dalam teorinya
tersirat:
a.
Dunia menurunya
terbagi empat daerah, yaitu daerah jantung (Hearland),
Bulan Babit Dalam(Rimland), Bulan
Sabit Luar, dan Dunia Baru(Benua amerika);
b.
Menggunakan
kombinasi kekuatan darat, laut, udara untuk kuasai dunia;
c.
Daerah Bulan
Sabit Dalam (Rimland) akan lebih
besar panga_ruhnya dalam percaturan politik dunia dari pada daerah jantung; serta
d.
Wilayah Amerika
yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
4.
Bangsa Indonesia
Wawasan bangsa Indonesia tersirat melalui UUD 1945 antara
lain:
a. Ruang hidup bangsa terbatas diakui internasional;
b. Setiap bangsa sama derajatnya, berkewajiban menjaga per_damaian
dunia; serta
c. Kekuatan bangsa untuk mempertahankan eksistensi dan
kemakmuran rakyat.
Dari pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa teori
geopolitik menjadi doktrin dasar bagi terbentuknya Negara nasional yang kuat
dan tangguh. Sebagai doktrin dasar, ada empat unsur yang perlu diperhatikan,
yaitu (Sunardi, 2004: hlm. 189 s.d. 177):
1.
Konsepsi
Ruang, yang merupakan aktualisasi dari pemikiran Negara sebagai organisasi
hidup. Ruang yang merupakan inti dari konsepsi geopolitik merupakan wadah
dinamika politik dan militer. Hal ini juga dapat dirasakan pada era Perang
Dingin antara Blok Barat dan Blok Timur_ ketika kedua kutub saling mencari
pengaruh di dunia ketiga (Negara Sedang Berkembang).
2. Konsepsi
Frontier, yang merupakan konsekuensi dari kebutuhan dan lingkungan. Frontier
merupakan batas imajiner di antara dua Negara yang saling mempengaruhi. Oleh
karena itu, batas resmi (boundary) dapat bergeser karena berbagai pengaruh,
terutama masalah social, budaya, ataupun ekonomi. Pengaruh negara
asing/tetangga _yang lebih maju_ apabila tidak ditangani secara serius, akan
menimbulkan gejolak politik yang melibatkan pemerintah.
3. Konsepsi
Politik Kekuatan, yang ingin menjelaskan tentang kehi_dupan bernegara. Politik
kekuatan yang merupakan faktor dinamika kehidupan bangsa karena dinamika organisme
bangsa. Dunia yang meyempit dan percepatan jalannya sejarah (Wright, 1941: hlm.
5 s.d. 7) sebagai akibat revolusi teknik. Dengan
demikian dunia semakin terbuka dan cita-cita dunia tanpa batas (Ohmae, 1990:
214) merupakan ciri globalisasi. Fenomena ini harus dapat ditangkal oleh setiap
Negara, lebih-lebih bagi negara sedang berkembang.
4. Konsepsi
Keamanan Negara dan Bangsa, yang kemudian melahirkan konsepsi geostrategi.
Geopolitik akhirnya bertujuan untuk pengamanan negara, baik secara fisik maupun
social (ekonomi, budaya, dan kehidupan social lainnya). Untuk itu, perlu
dipersiapkan daerah penyangga yang dikenal sebagai daerah frontier yang
berbatasan dengan Negara jira dan dipersiapkan secara sistematis
pembangunannya.
0 Komentar untuk "TEORI-TEORI GEOPOLITIK DUNIA"